Perkembangan Pelayanan Kebidanan Di Indonesia

Perkembangan Pelayanan Kebidanan Di Indonesia

Perkembangan Pelayanan Kebidanan Di Indonesia – Pelayanan kebidanan di Indonesia
dari dulu sampai sekarang tenaga yang memegang peranan dalam pelayanan Kebidanan yaitu ” Dukun bayi ” adalah tenaga yang dipercaya dalam lingkungannya diutamakan dalam hal-hal yang ada kaitannya dengan reproduksi, kehamilan, persalinan dan nifas.

Perkembangan Pelayanan Kebidanan Di Indonesia

Pada saat zaman pemerintahan Hindia Belanda, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. Tenaga penolong persalinan yang dipercayai yaitu dukun. Pada saat tahun 1807 ( Zaman Gubernur Jenderal Hendrik William Deandeles) semua dukun dilatih dalam pertolongan persalinan, namun keadaan saat itu tidak berlangsung lama karena tidak ada pelatih Kebidanan. Adapun pelayanan kebidanan hanya untuk orang-orang Belanda yang ada di Indonesia.

Pada tahun 1849 telah di buka pendidikan Dokter Jawa di Batavia (Di Rumah Sakit Militer Belanda sekarang RSPAD Gatot Subroto). waktu itu ilmu kebidanan belum merupakan pelajaran, baru tahun 1889 oleh Straat, Obstetrikus Australia dan Masland, kemudian Ilmu kebidanan diberikan secara sukarela. Seiring terbukanya pendidikan dokter tersebut, pada tahun 1851, dibuka pendidikan bidan untuk wanita pribumi di Batavia oleh seorang dokter militer Belanda (dr. W. Bosch). Mulai saat itu pelayanan kesehatan ibu dan anak digerakkan oleh dukun dan bidan.

Pada tahun 1952 mulai diadakan bidan secara formal untuk meningkatkan kualitas pertolongan persalinan. Perubahan pengetahuan dan keterampilan mengenai tentang pelayanan kesehatan ibu dan anak untuk semua di masyarakat dilakukan melalui kursus tambahan yang dikenal dengan istilah Kursus Tambahan Bidan (KTB) pada tahun 1953 di Yogyakarta dan akhirnya dilakukan juga di kota-kota besar lain di Nusantara. Kemudian seiring dengan pelatihan didirikanlah Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). BKIA inilah yang menjadi suatu pelayanan terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 1957. Puskesmas telah memberikan berorientasi kepada wilayah kerja. Bidan yang ditugaskan di Puskesmas tujuannya untuk memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk keluarga berencana.

Saat mulai tahun 1990 pelayanan kebidanan diberikan secara merata dan dekat dengan masyarakat. Kebijakan ini melalui Instruksi Presiden secara lisan pada saat Sidang Kabinet Tahun 1992 tentang pentingnya mendidik bidan untuk penempatan bidan di desa. Dimana Tugas pokok bidan di desa yaitu sebagai pelaksana kesehatan KIA, khususnya pada pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas maupun pada pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk. Pembinaan dukun bayi. Pada saat melakukan tugas pokoknya bidan di desa melakukan kunjungan rumah pada ibu dan anak yang memerlukan, mengadakan pembinaan pada posyandu di wilayah kerjanya dan juga mengembangkan pondok Bersalin sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Hal di atas merupakan pelayanan yang diberikan oleh bidan di desa. Pelayanan yang telah berorientasi pada kesehatan masyarakat berbeda dengan bidan yang bekerja di rumah sakit, dimana pelayanan yang diberikan berorientasi pada individu. Bidan yang bekerja di rumah sakit memberikan pelayanan poliklinik antenatal, gangguan kesehatan reproduksi di poliklinik keluarga berencana, Senam hamil, pendidikan perinatal, kamar bersalin, kamar operasi kebidanan, ruang nifas dan juga ruang perinatal.
Titik tolak dari Konferensi Kependudukan Dunia di Kairo pada tahun 1994 yang menekankan kepada reproduktive health (kesehatan reproduksi), memperluas area garapan pelayanan bidan.

Area di antaranya adalah

°Save Motherhood, termasuk bayi baru lahir dan perawatan abortus
°Family planning
°Penyakit menular seksual termasuk infeksi saluran alat reproduksi
°Kesehatan reproduksi pada remaja
°Kesehatan reproduksi pada orang tua

Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya berdasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang telah diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang berkaitan dengan wewenang bidan yang selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Author: emart