Peran Berbagai Jajaran Kesehatan

Peran Berbagai Jajaran Kesehatan

Peran Berbagai Jajaran Kesehatan – Dalam hal bidang kesehatan tentunya kita mengetahui bahwa yang mengambil alih di dalamnya dapat berupa Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan dan berbagai tempat pelayanan kesehatan yang lainnya, namun dari semua tempat layanan kesehatan yang ada ketiga tempat tersebut menjadi yang paling utama dan berpusat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan. Ketiga layanan kesehatan tersebut tentu memiliki berbagai peran masing-masing sebagai jajaran kesehatan. Apa saja peran-peran tersebut? Berikut akan kami rangkum dalan pembahasan artikel kali ini.

Peran Berbagai Jajaran Kesehatan

1. Peran Puskesmas

Dalam rangka pengembangan Desa Siaga, puskesmas adalah ujung tombak yang bertugas ganda sebagai ganti penyelenggara PONED dan juga penggerak masyarakat desa. Tetapi juga berperan dalam menggerakkan masyarakat desa, puskesmas akan dibantu oleh tenaga fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang sudah dilatih provinsi.

Beberapa peran puskesmas di bawah ini:

  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar diliputi oleh pelayanan obstetrik dan Neonatal Emergency Dasar (PONED).
  • Mengembangkan komitmen dan juga kerjasama tim tingkat kecamatan dan juga desa tujuan untuk pengembangan Desa Siaga.
  • Memfasilitasi pengembangan Desa Siaga termasuk poskesdes.
  • Melakukan monitoring Evaluasi dan pembinaan Desa Siaga.

2. Peran Rumah Sakit

  1. Pada Rumah Sakit ini memegang peranan yang sangat penting sebagai sarana rujukan dan juga pembinaan teknis pelayanan medik. Maka hal itu dalam hal ini peran rumah sakit yaitu.
    Menyelenggarakan pelayanan rujukan, termasuk pada pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK).
  2. Melakukan bimbingan teknis medis, khususnya dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan juga pada bencana di Desa Siaga.
  3. Melakukan penyelenggara promosi kesehatan pada Rumah Sakit bertujuan untuk mengembangkan kesiapsiagaan dan juga penanggulangan kedaruratan dan bencana.

3. Peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota

Sebagai penyelenggara dan pembina Puskesmas dan Rumah Sakit, peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota meliputi :

  1. Mengembangkan komitmen dan kerja sama tim pada tingkat Kabupaten / Kota tujuan pengembangan Desa Siaga.
  2. Merevitalisasi Puskesmas dan jaringannya sehingga bisa menyelenggarakan pada pelayanan kesehatan dasar dengan baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Merevitalisasi Rumah Sakit sehingga bisa menyelenggarakan pelayanan rujukan dengan baik, termasuk PONEK, dan provinsi Kesehatan di Rumah Sakit
  4. Merekrut / Menyediakan calon-calon fasilitator untuk dilatih menjadi Fasilitator pada pengembangan Desa Siaga.
  5. Menyelenggarakan pelatihan untuk petugas kesehatan dan juga pelatihan pada kader.
  6. Melakukan advokasi ke berbagai pihak (Pemangku kepentingan) tingkat Kabupaten / Kota untuk pengembangan Desa Siaga
  7. Bersama puskesmas untuk melakukan pemantauan, evaluasi dan juga melakukan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
  8. Menyiapkan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.

4. Peran Dinas Kesehatan Provinsi

Sebagai penyelia dan pembina Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Dinas Kesehatan Provinsi berperan sebagai berikut:

  1. Mengembangkan komitmen dan juga melakukan kerjasama antar tim pada tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  2. Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan teknis maupun cara lainnya.
  3. Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan Puskesmas dan Rumah Sakit di bidang Konseling, yaitu kunjungan rumah dan pengorganisasian masyarakat serta terlibat promosi kesehatan, dalam rangka pengembangan Desa Siaga
  4. Menyenangkan pada pelatihan Fasilitator pengembangan Desa Siaga dan metode kalakarya (interrupted training).
  5. Melakukan advokasi di berbagai pihak ( pemangku kepentingan) tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  6. Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota agar melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
  7. Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.

5. Peran Departemen kesehatan

Sebagai aparatur tingkat pusat, berperan dalam:

  1. Menyusun rencana dan pedoman pengembangan Desa Siaga, serta mensosialisasikan dan mengadvokasikannya.
  2. Memfasilitasi revitalisasi Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, posyandu serta UKBM-UKBM lainnya.
  3. Memfasilitasi pembangunan Poskesdes dan juga pengembangan Desa Siaga.
  4. Memfasilitasi pengembangan sistem surveilans, sistem informasi dan pelaporan, serta sistem kesiapan siaga dan penanggulangan kedaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
  5. Memfasilitasi ketersediaan tenaga kesehatan untuk tingkat desa.
  6. Menyelenggarakan pelatihan pada pelatih (TOT).
  7. Menyelenggarakan pada pemantauan dan evaluasi.
  8. Mempersiapkan dana dan juga dukungan di berbagai sumber daya lainnya.

Dan itulah berbagai peran masing-masing yang dimiliki oleh setiap jajaran dalam bidang kesehatan di Indonesia.

Author: emart